Newsroom

Kenali 4 Jenis Limbah Pabrik dan Bahayanya untuk Kesehatan

Hyundai Motorstudio Senayan Park 2022.05.23
Kenali 4 Jenis Limbah Pabrik dan Bahayanya untuk Kesehatan
Perkembangan sektor industri tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir. Dikutip dari statistik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedikitnya ada 100 kawasan industri tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2021, survey Databoks menyebutkan ada 1.628 perusahaan manufaktur di Jakarta. Pertumbuhan industri menyebabkan dampak positif dan negatif. Dari sisi positif, ada banyak lapangan kerja yang terbuka dan mampu menyerap tenaga kerja produktif.

Sedangkan, di sisi negatif, limbah pabrik berupa cairan, gas, hingga limbah padat menjadi ancaman bagi kerusakan lingkungan sekitar pabrik. Bila limbah pabrik dibiarkan mencemari lingkungan, maka bukan mustahil, nantinya akan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat.

Jenis limbah pabrik


Sebenarnya, ada banyak limbah pabrik yang bisa ditemui. Contohnya seperti sisa sampah kertas, sampah sisa pakaian/ kain perca, limbah pabrik berupa plastik atau kantong kresek, hingga limbah pabrik seperti kabel listrik, dan masih banyak lagi.

Untuk mempermudah dalam mempelajari berbagai jenis limbah pabrik, kita akan membagi berdasarkan empat kelompok. Yaitu, limbah pabrik padat, limbah cair, limbah gas, dan limbah beracun.

1. Limbah pabrik padat


Sesuai namanya, limbah pabrik yang padat berbentuk keras maupun ada juga yang seperti bubur atau lumpur. Biasanya dihasilkan dari aktivitas industri dan fasilitas uum.

Bila limpah pabrik yang padat dibuang ke sungai, maka akan menyumbat aliran sungai. Serta, mempengaruhi ekosistem sungai atau laut.

Contoh limbah padat, antara lain: kabel listrik, sisa pakaian, sampah kertas, kantong kresek, botol plastik, lumpur sisa industri, bubur semen, dan lainnya.

2. Limbah pabrik cair


Selanjutnya, limbah pabrik ada juga yang berbentuk cair. Limbah cair berupa cairan atau larut dalam air. Kebanyakan, limbah cair dibuang oleh oknum ke selokan, sungai, atau lautan.

Akibatnya, selokan, sungai, atau lautan menjadi tercemar limbah pabrik yang cair dan merusak ekosistem makhluk hidup di dalamnya.

Sebagai contoh limbah pabrik cair adalah sisa industri pabrik tempe, limbah tahu, sisa tumpahan minyak, dan sisa limbah pewarna tekstil pabrik.

3. Limbah gas


Limbah pabrik yang berikutnya adalah berupa gas. Biasanya, disebabkan oleh aktivitas manusia atau sumber gas alami yang berdampak negatif bagi ekosistem makhluk hidup.

Karena berwujud gas, maka jika sampai terhirup oleh paru-paru dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan mencemari udara.

Contoh limbah pabrik gas bisa dilihat secara langsung lewat cerobong asap pabrik yang sering mengeluarkan asap hitam ke langit. Selain itu, terkadang ada beberapa kasus kebocoran gas dari pipa pabrik, dan sebagainya.

4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).


Terakhir, limbah pabrik yang berdampak pada kesehatan adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.

Di dalam limbah pabrik ini terdapat kandungan unsur racun yang cukup tinggi konsentrasinya. Bila sampai mencemari lingkungan seperti tanah, air, atau udara, maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup. Bahkan, memicu penyakit kanker dan kematian.

Aspek hukum pengelolaan limbah industri berdasarkan UU PPLH 32 Thn 2009 


Mengenai limbah pabrik sebenarnya pemerintah tak tinggal diam. Pada tahun 2009, diterbitkan Undang-undang mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH Nomor 32.

Dalam Undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang harus mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dengan berbagai usaha sistematis maupun terpadu. Upaya tersebut meliputi perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum secara tegas.

Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Oktober 2009. Melalui Undang-undang tersebut, dijelaskan larangan untuk membuat pencemaran, atau membuang limbah berbahaya dan beracun (B3), membuka lahan baru dengan membakar hutan, memasukkan limbah ke ekosistem lingkungan hidup, dan lainnya.

Bila tetap membandel melanggar Undang-undang di atas, maka sanksi yang tegas dan jelas ada pada Bab XV pidana pasal 97 – 123. Dalam pasal 103 menyebutkan: Orang yang sengaja menghasilkan limbah B3 dan tidak dikelola dengan baik, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 59, maka dijatuhi hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Serta, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Apa saja aspek yang diawasi? 

  1. Ketaatan pada izin atau legalitas lingkungan.
  2. Ketaatan pada izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan).
  3. Ketaatan pada peraturan UU di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Izin dokumen lingkungan air, udara, dan limbah B3).

Siapa saja yang diawasi?

Para pelaku usaha dan penanggung jawab atas usaha atau kegiatan sesuai peraturan UU di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti hotel, pabrik, industri, perusahaan manufaktur, rumah sakit, dan lainnya. 

Siapa yang mengawasi?

Menurut pasal 71 UU 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berikut yang berperan untuk mengawasi:

  1. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya wajib mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan sesuai UU di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Pejabat/ teknis yang diberi kewenangan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai UU di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Pejabat fungsional seperti pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota.

Cara untuk menanggulanginya


Limbah pabrik tak bisa dibiarkan begitu saja. Berikut ini adalah beberapa cara menanggulanginya:

1. Melakukan pengelolaan limbah pabrik


Setiap perusahaan manufaktur yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan limbah pabrik yang baik. Setelah dikelola dan diolah dengan benar, limbah pabrik yang sudah dinetralisir dapat dibuang ke selokan khusus dan tidak mencemari lingkungan.

2. Mengubur limbah pabrik organik


Limbah pabrik yang bersifat organik dapat terurai dengan baik bila dikubur di dalam tanah. Karena itu, limbah pabrik organik sebaiknya dikubur di dalam tanah atau tempat khusus dan bisa dimanfaatkan sebagai pupuk.

3. Mendaur ulang limbah pabrik


Sebisa mungkin, untuk jenis limbah pabrik anorganik perlu ditangani secara khusus agar bisa didaur ulang. Seperti limbah serbuk kayu, sisa kain perca, atau botol plastik yang bisa didaur ulang, bisa dipakai kembali untuk menghemat bahan baku dan mengurangi limbah pabrik.

4. Memperbanyak program penghijauan


Selanjutnya, pencemaran udara akibat limbah pabrik berupa gas, dapat diatasi dengan program penghijauan. Misalnya, dengan menanam lebih banyak pohon di sekitar pabrik, membuat ruang terbuka hijau, memperbanyak vertical garden, taman di atas atap gedung, dan sebagainya. Tanaman akan menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang bersih bagi pernapasan.

Sebagai warga planet yang baik, kita wajib dukung program pemerintah untuk mengurangi pencemaran sedari sekarang, yuk!

TOP