Penasaran berapa pajak mobil listrik di Indonesia saat ini? Bagi kalian yang ingin membeli mobil bertenaga ramah lingkungan, pastinya mobil listrik wajib dimasukkan ke daftar impian.
Saat ini, mobil listrik sedang trend dengan fitur-fitur canggih dan desain yang keren. Meskipun harganya bisa dibilang sedikit lebih mahal ketimbang mobil konvensional, nyatanya pajak mobil listrik di Indonesia masih cukup terjangkau, lho! Gak percaya, yuk simak terus rincian pajak mobil listrik Indonesia di ulasan berikut!
Trend pemakaian mobil listrik di Indonesia
Setuju kan, kalau mobil listrik menjadi cikal bakal mobil masa depan? Bagaimana tidak, bahan bakar fosil seperti minyak bensin atau solar adalah tergolong sumber energi yang akan habis dan musnah.
Bila tidak dicari sumber energi alternatif, maka masa depan transportasi akan terancam tidak bisa terpenuhi. Berangkat dari problema tersebut, muncul mobil listrik sebagai solusi ideal yang menggantikan pemakaian mobil atau kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
Selain memakai bahan bakar yang bersifat tidak terbarukan atau bisa habis, mobil konvensional turut menyumbang emisi gas karbon yang mencemari atmosfer. Bayangkan saja, ada berapa jumlah kendaraan yang lalu-lalang setiap hari, selama bertahun-tahun.
Asap knalpot yang menghasilkan karbon dioksida, lama kelamaan dapat menumpuk di atmosfer. Inilah yang memicu pemanasan global atau perubahan iklim ekstrim planet bumi.
Berapa biaya pajak mobil listrik?
Meskipun mobil listrik dianggap lebih mahal daripada mobil biasa. Akan tetapi, dari segi pajak mobil listrik ternyata tidak jauh berbeda. Pemerintah Indonesia mendorong masyarakat agar beralih ke mobil listrik disebabkan berbagai faktor.
Salah satunya adalah mengurangi pemanasan global akibat emisi gas buang kendaraan. Karena itu, pemerintah memberikan insentif atau keringanan pajak mobil listrik yang dihitung sesuai kadar emisi gas buang.
Dalam hal ini, mobil atau kendaraan yang termasuk kategori mobil plug-in hybrid, mobil hybrid, serta mobil listrik akan mendapatkan diskon pajak mobil listrik yang cukup besar.
Mengapa begitu? Karena, mobil listrik termasuk kendaraan yang ramah lingkungan dan mengeluarkan kadar gas emisi karbon yang kecil. Ditambah lagi, hemat bahan bakar, bahkan tanpa memakai bahan bakar fosil sama sekali.
Seperti yang diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Nomor 74, peraturan mengenai pajak mobil listrik akan dikenakan 15%. Hal ini selaras dengan peraturan pajak mobil listrik yang termasuk PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tak hanya, pajak mobil listrik yang didiskon. Melainkan, tarif Dasar Pengenaan Pajak juga digratiskan alias 0%.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pajak mobil listrik memang bisa jauh lebih murah ketimbang mobil konvensional. Bahkan, pajak mobil listrik yang nilai jualnya setara Rp 1 miliaran saja, pajaknya hanya Rp 2-3 jutaan.
Cara menghitung pajak mobil listrik cukup mudah. Sebagai gambaran jika NJKB mobil Rp 1 miliar. Maka, pajak mobil listrik = NJKB x 10%, atau berada di kisaran Rp 2 jutaan.
Harga dan pajak mobil listrik Hyundai KONA
Tak mau kalah dari produsen mobil listrik lainnya, Hyundai menghadirkan mobil listrik KONA dan IONIQ. Harganya jauh lebih terjangkau, ketimbang mobil-mobil listrik lain. Hanya kisaran mulai Rp 700 jutaan.
Soal pajak mobil listrik, Hyundai KONA dan IONIQ relatif lebih bersahabat karena cuma sekitar Rp 3 jutaan per tahun. Di samping itu, mobil listrik Hyundai dapat menempuh jarak hingga 345 km dalam kondisi baterai penuh.
Bagaimana cara pembayaran pajak mobil listrik online?
Sama seperti pembayaran mobil pada umumnya, kamu perlu datang ke Samsat induk di kotamu. Terutama, jika kamu ingin membayar pajak mobil listrik 5 tahun atau mengganti STNK dan plat nomor, karena harus cek fisik kendaraan.
Sedangkan, bila kamu ingin membayar pajak mobil listrik tahunan (1 tahun), maka bisa menggunakan metode pembayaran pajak mobil listrik online melalui aplikasi SIGNAL (Aplikasi Samsat Online Nasional) atau e-Samsat.
Ikuti saja instruksi yang diberikan di dalam aplikasi SIGNAL agar pembayaran pajak mobil listrik bisa lebih praktis, tanpa perlu antri atau menunggu lama. Mulai dari registrasi akun, upload foto KTP, verifikasi wajah, serta memasukkan data nomor kendaraan, dan sebagainya.
Selanjutnya pembayaran pajak mobil listrik bisa dilakukan via transfer ATM bank pemerintah. Seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan lainnya. Setelah melakukan pembayaran, kamu diberi waktu 30 hari untuk datang ke kantor Samsat untuk validasi atau pengesahan STNK.
Bagaimana pembayaran pajak mobil listrik offline?
Seperti yang dijelaskan sedikit di atas, kamu bisa membayar pajak mobil listrik secara online via aplikasi SIGNAL atau datang langsung ke kantor Samsat di kotamu.
Kalau kamu memilih cara offline atau datang langsung, ikuti panduan berikut:
- Bawa berkas-berkas kelengkapan seperti: salinan STNK dan asli, salinan BPKB, salinan KTP pemilik dan asli, salinan hasil pengesahan bukti cek fisik kendaraan (bila dibutuhkan), salinan kwitansi jual-beli kendaraan di atas materai
- Selanjutnya, serahkan kepada petugas loket di Samsat. Bila berkas sudah diterima, tandatangan di buku tamu.
- Selanjutnya, lakukan proses pembayaran ke bagian pembayaran atau kasir.
- Proses pembayaran pajak mobil listrik selesai.
Sekarang, metode pembayaran online sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan pelunasan pungutan pajak kendaraan, tanpa antri atau menunggu lama. Selain itu, pembayaran pajak mobil listrik, juga lebih murah ketimbang mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar. Jadi, kamu bisa makin hemat dan untung, kan!