Newsroom

Resmi! 5 Jenis Plat Mobil Listrik

Hyundai Motorstudio Senayan Park 2022.09.27
Resmi! 5 Jenis Plat Mobil Listrik

Di Indonesia, plat mobil listrik akan diketahui jenisnya karena diberikan warna khusus. Tujuan dari diberikan warna khusus adalah supaya membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. 

Tak hanya itu, dengan pemberian warna khusus ini tujuannya agar memudahkan petugas dalam identifikasi kendaraan listrik. 

Pasar otomotif di Indonesia semakin ramai dengan hadirnya kendaraan listrik. Yang populer adalah Hyundai yang menghadirkan mobil listrik bernama Hyundai Ioniq 5.

Jika penasaran dengan jenis plat mobil listrik, simak ulasannya berikut ini.

Jenis Plat Mobil Listrik

Sesuai dengan warna yang ada pada plat kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus ditambahkan tanda khusus, misalnya warna khusus untuk kendaraan listrik.

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) telah dikeluarkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020. 

Dalam perencanaannya terdapat 5 jenis plat mobil listrik. Berikut beberapa plat mobil listrik, antara lain:

1. Plat Hitam Garis Biru

Plat mobil listrik yang pertama adalah plat hitam dengan garis biru. TNBK dengan warna hitam dengan list biru ini untuk pemilik kendaraan listrik milik pribadi.

2. Plat Merah Garis Biru

Jenis plat mobil listrik kedua adalah warna merah dengan list biru. Plat mobil listrik jenis ini diperuntukkan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

3. Plat Kuning Garis Biru

Jenis ketiga dari plat mobil listrik yakni plat warna kuning dengan list biru. Jenis ini diperuntukkan untuk angkutan umum bertenaga listrik misalnya taksi atau transportasi umum lainnya.

4. Plat Putih Garis Biru

Warna plat mobil listrik yang keempat adalah warna putih dengan garis biru. Kombinasi warna aini digunakan untuk kendaraan listrik yang masih uji coba yang harus dilengkapi dengan STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.

5. Plat Hijau Garis Biru

Jenis plat mobil listrik yang terakhir yaitu kombinasi warna dasar hijau dengan garis biru. Umumnya, kendaraan dengan kombinasi warna ini hanya boleh beroperasi di lokasi perdagangan bebas (free trade zone) misalnya di Batam.

Kendaraan listrik dengan plat mobil listrik berwarna hijau ini mendapat fasilitas bebas bea masuk. Sayangnya, jenis plat mobil listrik ini tidak boleh digunakan ke wilayah Indonesia lainnya, jadi hanya terkhusus di Batam saja.

Perbedaan Plat Mobil Listrik dan Mobil Biasa

Jika dilihat dari fisik kendaraan, memang wujud mobil listrik sama saja dengan mobil konvensional yang menggunakan mesin pembakaran internal. Kecuali, di mata mereka yang paham otomotif atau hafal dengan model mobil listrik.

Oleh karenanya, perlu adanya pembeda mobil listrik dengan mobil konvensional sehingga tercipta plat mobil listrik khusus yang memiliki garis atau list warna biru di bagian bawah.

Mengapa Plat Mobil Listrik dan Mobil Biasa Harus Dibedakan?

Tujuannya adalah memancing minat masyarakat agar mau beralih menggunakan mobil listrik. Sehingga pemerintah Indonesia memberikan beberapa keistimewaan.

Salah satunya ada di Ibukota Jakarta dimana kendaraan listrik memiliki kekebalan terhadap aturan ganjil genap. 

Saat ini di Jakarta aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan di hari kerja, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi kamu yang memiliki mobil listrik dan tinggal di Jakarta, kamu tidak perlu pusing lagi dengan aturan ganjil genap ini. Karena, kamu bisa melintas kapanpun dan dimanapun. Supaya polisi lebih mudah dalam identifikasi mobil listrikmu, maka terbit plat mobil listrik dengan garis biru di bagian bawah. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 4 yang menyatakan mobil listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Sama seperti mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans atau mobil presiden.

Dengan adanya perbedaan plat mobil listrik yang digunakan, hal ini memudahkan Analisa hasil rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE alis tilang elektronik.

Cara Membuat Plat Mobil Listrik

Penerapan plat mobil listrik dengan garis biru dimulai pada tahun 2020. Untuk sebelumnya, mobil listrik masih menggunakan plat nomor biasa seperti mobil konvensional. Berlaku juga untuk mobil listrik yang rilis sebelum tahun 2020. 

Apakah kendaraan seperti ini dapat mendapatkan nomor baru dengan plat garis biru? Pada pemberitaan tahun 2020, Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto menjelaskan bahwa pergantian tersebut bisa saja dilakukan. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara lengkap tahapan dan persyaratannya.

Jadi, dapat diasumsikan pergantian plat nomor dilakukan di kantor Samsat, tempat untuk urusan administratif kendaraan. Cara lain adalah menunggu masa pergantian plat nomor 5 tahunan tiba nantinya. 

Plat nomor akan secara otomatis mengikuti model terbaru yang telah dilengkapi garis biru di bawahnya. Syarat utama untuk mendapat plat mobil listrik dengan garis biru adalah kendaraan harus benar-benar mobil listrik berbasis baterai  atau Battery Electric Vehicle (BEV) bukan yang hybrid.

Nah, itu tadi beberapa jenis plat mobil listrik, alasan perbedaan plat mobil listrik dengan mobil biasa, dan bagaimana cara mendapat plat mobil listrik dengan garis biru. 

Industri otomotif Indonesia yang beralih ke elektrik seluruhnya akan membuat beberapa perubahan, termasuk mendukung energi terbarukan dan teknologi yang ramah lingkungan.

Ke depannya, semoga pergantian desain plat nomor untuk mobil listrik dapat segera diterapkan dan menarik minat masyarakat secara luas.


TOP